Mengacu pada RAPBN 2020, peserta didik yang berhak memperolah KIP Kuliah harus sudah memiliki KIP sejak disekolah. Kepemilikan KIP sejak masih sekolah terkait dengan eligibilitas penerima bantuan dana pendidikan. Artinya, peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga kejenjang perguruan tinggi.
Peserta didik yang telah memiliki KIP sejak sekolah dapat mengikuti seleksi masuk PTN atau PTS pada jurusan yang diinginkannya salah satunya Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Salah satu persyaratan KIP dari sekolah dapat berlanjut menjadi KIP Kuliah adalah PTN atau PTS yang dipilih telah memiliki akreditasi A/B, begitu pula dengan jurusan atau program studinya.
Setelah lolos seleksi masuk, KIP dapat langsung diajukan untuk menjadi KIP Kuliah. PTN atau PTS yang bersangkutan dapat memepertimbangkan kelayakan kelanjutan KIP menjadi KIP Kuliah dengan melakukan verifikasi atas keadaan ekonomi keluarga terkini.
Selain ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah juga mengutamakan mahasiswa pada perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Pada perguruan tinggi non-vokasi, mahasiswa pada jurusan-jurusan sains dan teknologi juga mendapat prioritas
Sumber: akupintar.id